Breaking News

Konferensi Pers Polres Bangka Barat Dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di wilayah Hukum Bangka Barat


Bangka Barat, Lapor pak--kasus pengungkapan Narkoba berjenis sabu berawal dari sebuah informasi peredaran Narkoba di wilayah hukum Bangka Barat yang dilakukan oleh pelaku dan sehingga informasi tersebut dikembangkan oleh Anggota polres Bangka Barat dan indititas pelaku pun diketahui.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah.SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Barat menjelaskan kronologis  dan barang bukti yang didapat dalam penagkapan pelaku  berinisial (MS), Konprensi pers digelar di gedung catur prasetya pada tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 Wib.
Dalam Konprensi pers pengugkapan kasus Narkoba dijelaskan identitas pelaku dan barang buktinya bahwa penagkapan pelaku MS  berusia 20 tahun degan alamat pelaku sendiri  Kampung Tanjung Sawah Mentok, Bangka Barat.

Sedangkan penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada Hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 di salah satu penginapan diwilayah  Kecamatan Mentok Bangka Barat.

Sedangkan barang buktinya sendiri yang di temukan di penginapan berupa 2 paket plastik klip berukuran besar yang berjenis sabu dan 6 plastik klip berukuran kecil yang siap edar dan Uang bernilai 285.000, skop cetong sabu,pipet plastik dan beberapa buah plastik klip kosong berukuran besar

Dalam kasus ini pelaku MS sendiri dijerat dalam pasal 114 ayat 2 dan  pasal 112 ayat 2 degan ancam hukuman pidana minimal 5 Tahun penjara dan maksimal Hukum mati.

Sumber, wartwan: bang joy

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close
close