Breaking News

Korupsi CSD dan Washing Plant PT Timah, Terdakwa Dituduh Memperkaya Perusahaan, Kerugian Negara Mencapai Puluhan Miliar Rupiah"


PANGKALPINANG - Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang menjadi saksi pada Selasa, 21 Mei 2024, dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang PT Timah Tbk. Kasus ini menyoroti proyek Cutting Suction Dredge (CSD) dan washing plant di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, yang memunculkan Dr. Ichwan Azwardi sebagai terdakwa perdana. Rabu (22/5/2024)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Indra Lesmana dengan tegas menyampaikan bahwa proyek ini telah gagal dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. 

Evaluasi pada Maret 2021 menunjukkan produksi bijih timah yang minim, dengan sejumlah faktor seperti rendahnya jam operasional alat dan deviasi data bor menjadi penyebab utama. Ditutupnya washing plant Tanjung Gunung menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 29.203.415.253.

Namun, yang lebih mengejutkan adalah dakwaan bahwa terdakwa diduga telah memperkaya pihak lain, terutama perusahaan, melalui tindakannya. Sejumlah perusahaan disebut dalam dakwaan sebagai penerima "keuntungan" yang diduga berasal dari perbuatan terdakwa. 

Dalam daftar tersebut termasuk:

1. PT Jebsen & Jessen sebesar Rp1.640.000.000
2. PT Pioneer sebesar Rp975.000.000
3. PT Bumi Artha Raharja sebesar Rp332.000.000
4. PT Aalmsjah Engineering sebesar Rp1.557.000.000
5. PT Gunadaya sebesar Rp75.320.000
6. Timah International Investment PTE sebesar Rp3.800.677.872
7. PT Gunadaya Solutech sebesar Rp106.000.000
8. CV Mandiri Jaya sebesar Rp81.743.000
9. CV Aman Karya sebesar Rp425.000.000
10. PT Mitra Musi Pump sebesar Rp370.600.000
11. PT Wira Griya sebesar Rp43.000.000
12. PT Putra Tanjung Pura sebesar Rp950.000.001
13. PT Walindo Jaya Abadi sebesar Rp253.183.000
14. CV Jasa Bumay sebesar Rp140.498.000
15. CV Ratu Rembulan sebesar Rp301.578.000
16. CV Jaya Lestari sebesar Rp1.864.500.000
17. CV Makmur Mandiri sebesar Rp1.991.018.000
18. CV Jasa Bumay sebesar Rp817.511.000

Dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, JPU menuntut terdakwa atas keterlibatannya dalam skandal korupsi ini.

Kasus ini menciptakan kehebohan di masyarakat, dengan tuntutan atas keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. 

Keterlibatan PT Timah, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam skandal korupsi ini menyoroti urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan BUMN untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Munir diharapkan dapat menimbang semua bukti dan kesaksian dengan cermat dalam sidang ini untuk mencapai keputusan yang adil dan berkeadilan. 

Dalam upaya memerangi korupsi, semua pihak harus bersatu padu untuk menjaga integritas dan martabat lembaga hukum serta mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan transparan. (KBO Babel)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close
close