Bangka Belitung - Memperhatikan pemberitaan media online Monitor Indonesia sebagaimana dalam
link pemberitaan dengan link berita
https://monitorindonesia.com/hukum/read/2024/8/594219/eksgubernur-babelerzaldi-rosman-dikabarkan-tersangka-korupsi-timah-rp-300-triliun
dengan judul mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman ditetapkan sebagai Tersangka kasus
korupsi timah senilai Rp. 300.000.000.000.000 (tiga ratus triliun rupiah).
Terhadap pemberitaan ini diperlukan analisis yuridis agar publik tidak menjustifikasi. Oleh karena itu, fakta yang belum akurat tersebut perlu dikaitkan dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku sebagai berikut:
berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaksud Tersangka adalah “seorang yang
karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Penetapan Tersangka adalah tindakan yang dilakukan dalam tahap penyidikan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP menentukan bahwa “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya”.
Lebih jauh pengertian mengenai penetapan Tersangka dapat dilakukan dengan analisis dari dua unsur yaitu:1
1. Tindakan penyidik, bukan tindakan aparat penegak hukum lain melainkan tindakan penyidik untuk melaksanakan tugas serta wewenang sebagai penyidik.
2. Menunjuk seseorang sebagai Tersangka, yaitu tindakan menunjuk seseorang sebagai Tersangka dengan dugaan bahwa seseorang tersebut telah melakukan tindak pidana.
1 Robiatul Adawiyah dan Evi Retno Wulan, “Keabsahan Penetapan Tersangka dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tersangka”, IBLAM Law Review, Vol. 4, No. 1, 2024, hlm. 480-481.
Halaman 2 Dari 5 Proses penetapan seseorang menjadi Tersangka merupakan rangkaian tindakan
dalam proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan calon Tersangka, interogasi dan akhirnya penetapan Tersangka.
Tahap awal dari seluruh proses tersebut adalah penyelidikan yang dilakukan oleh Penyelidik dengan tujuan mencari atau menemukan
suatu peristiwa apakah termasuk sebagai tindak pidana atau tidak.
Mengingat penetapan Tersangka merupakan salah satu bagian dari tindakan penyidikan, maka penetapan Tersangka dilakukan oleh Penyidik yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang dan setiap Penyidik dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dibekali surat tugas.
Kemudian sesuai dengan penjelasan Pasal 1 angka 1 KUHAP bahwa yang dimaksud dengan Penyidik adalah “pejabat polisi negara Republik
Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan”.
Selanjutnya dalam pemberitaan media online dengan link pemberitaan https://www.porosjakarta.com/hukum/065010984/hari-ini-kabarnya-erzaldi-exgubernur-babel-jadi-tersangka
dengan judul Hari ini kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka yang ditulis oleh Moh Gunawan pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024
Pukul 20:52 WIB yang memberitakan seolah-olah ada penetapan Tersangka Erzaldi Rosman dilakukan oleh institusi Kejaksaan yaitu Kejaksaan Agung.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dijelaskan bahwa “Di bidang pidana kejaksaan mempunyai
tugas dan wewenang: d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang”.
Dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) diketahui bahwa salah satu kewenangan Jaksa diantaranya adalah untuk melakukan penyidikan adalah terhadap tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat ditarik satu alur bahwa Kejaksaan pada intinya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu,
salah satunya adalah tindak pidana korupsi, sehingga dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan pada akhirnya menetapkan seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi.
Sesuai penjelasan mengenai Tersangka tersebut di atas, seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka dengan adanya bukti permulaan yang cukup.
Sebagaimana dalam
penjelasan Bukti Permulaan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Halaman 3 Dari 5
21/PUU-XII/2014 yaitu dimaknai minimal 2 (dua) Alat Bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan Terdakwa.
Dengan adanya ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dapat diasumsikan bahwa Kejaksaan telah mengantongi atau memiliki 2 (dua) Alat Bukti sebagai bukti permulaan
yang kemudian dijadikan dasar bagi Penyidik Kejaksaan untuk menetapkan seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka.
Walaupun demikian, tidak terdapat kepastian berapa lama seseorang akan menyandang status sebagai Tersangka. Pasal 50 ayat (1)
KUHAP memberikan penjelasan bahwa “Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh Penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum”.
Faktanya adalah bahwa sampai saat ini tidak terdapat kejelasan sudah sampai sejauh mana proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus Timah dan belum
dilakukan rangkaian proses penetapan Tersangka kepada Erzaldi Rosman, karena memang Penyidik dalam menetapkan Tersangka harus didukung oleh 2 (dua) Alat Bukti
yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka, walaupun dalam beberapa
pemberitaan media online yang memberitakan adanya pertemuan yang dilakukan oleh beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka di Hotel Borobudur Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2018 dengan Erzaldi Rosman.
Pertemuan tersebut apakah untuk
merencanakan melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi atau terkait dengan jabatan Erzaldi Rosman sebagai Kepala Daerah yang harus mengakomodir semua permasalahan
yang ada di daerahnya termasuk permasalahan dalam pengelolaan Tata Niaga Timah.
Status Tersangka yang melekat pada diri seseorang bukanlah sesuatu yang dapat dilihat secara sebelah mata, mengingat bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk
mempertahankan nama baik serta martabat dirinya.
Dengan adanya pemberitaan status
Tersangka dan menjadi pemberitaan di media-media cetak maupun online, tentu dapat menimbulkan banyak sekali anggapan negatif dari masyarakat terhadap sosok mantan Gubernur Babel yang saat ini juga dalam pencalonan sebagai calon Gubernur Babel.
Penerapan asas presumption of innocence merupakan asas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia.
Akan tetapi dengan maraknya peberitaan negatif Halaman 4 Dari 5
terkait status tersangka tersebut dikhawatirkan menimbulkan penggiringan opini pada
masyarakat, mengingat sanksi sosial masyarakat berdampak terhadap martabat dan
nama baik Erzaldi Rosman.
Dengan adanya pemberitaan status Tersangka dan menjadi pemberitaan di media-media cetak maupun online tersebut diatas tentu dapat menimbulkan banyak sekali
anggapan negatif dari masyarakat terhadap sosok mantan Gubernur Babel yang saat ini juga dalam pencalonan sebagai Calon Gubernur Babel.
Seandainya memang benar ada
penetapan tersangka oleh Kejaksaan terhadap Erzaldi Rosman, maka Erzaldi Rosman dapat melakukan upaya hukum terhadap pelaksanaan upaya paksa dari aparat penegak
hukum yang menetapkan status Tersangka tersebut.
Dengan adanya perluasan
kewenangan mekanisme kontrol upaya paksa berupa Praperadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka Erzaldi Rosman dapat melakukan .pengujian sah tidaknya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yaitu dengan menguji sah tidaknya Alat Bukti yang dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan .Erzaldi Rosman sebagai Tersangka.
Pada kesempatan lain, hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa terhadap Erzaldi Rosman sampai saat ini belum dinyatakan sebagai Tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Timah.
Lebih jelas keterangan tersebut disampaikan lebih rinci dalam website adyaksa news.sebagaimana dalam link:
https://adhyaksanews.online/kejagung-ri-pastikan-belum-ada-informasi-terkaitpenetapan-tersangka-terhadap-erzaldi-di-tipikor-timah/ pada tanggal 25 Agustus 2024 dalam keterangannya menyatakan bahwa “Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar memastikan, bahwa hingga saat ini belum ada informasi terkait penetapan Erzaldi Rosman Djohan
sebagai Tersangka dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Timah”.
Dengan demikian pemberitaan yang selama ini beredar melalui beberapa media hanya didasarkan pada asumsi semata atau perkiraan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan sumber yang dapat dipertangung jawabkan secara hukum.
Oleh karena itu, patut diduga bahwa pemberitaan tersebut sangatlah menyesatkan, menyudutkan dan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan karakter terhadap Erzaldi Rosman karena tidak berdasarkan sumber yang jelas serta sangat merugikan Erzaldi .
Halaman 5 Dari 5, Rosman yang saat ini sedang mengikuti proses pencalonan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode Tahun 2024-2029. (*)
Penulis : Pujakesuma
Mahasiswa UAD Yogyakarta
Social Footer