JAKARTA – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Supianto, menghadapi dakwaan berat terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Dakwaan tersebut menambah daftar panjang pejabat ESDM Babel yang terjerat kasus korupsi tata niaga timah, setelah nama-nama seperti Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani. Selasa (31/12/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Supianto, yang menjabat Plt Kadis ESDM Babel periode Januari hingga Juni 2020, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2020 secara melawan hukum.
“Terdakwa Supianto secara melawan hukum menyetujui RKAB tahun 2020 yang isinya tidak benar,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Terdapat dua perusahaan yang mendapat persetujuan ilegal atas RKAB tersebut, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Menara Cipta Mulia. PT RBT diketahui terafiliasi dengan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sementara PT VIP dimiliki oleh Tamron alias Aon, bos timah tersohor di Koba, Babel.
RKAB ini digunakan sebagai landasan operasional di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) kedua perusahaan, termasuk untuk melegalkan pengambilan dan pengelolaan bijih timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Jaksa juga menyoroti kelalaian Supianto dalam membina dan mengawasi perusahaan-perusahaan smelter tersebut.
“RKAB yang disetujui hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengolahan bijih timah ilegal, yang turut menyebabkan kerusakan lingkungan di Babel,” tegas jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut tindakan Supianto melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan pertambangan ilegal yang berdampak besar pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan di Kepulauan Babel.
Dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Supianto dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku. (Jaya Suparta/KBO Babel)
Social Footer