Breaking News

3 Perkara Tipikor Kakap Bebas, Ini Wajah Majelis Hakimnya

 

PANGKALPINANG – Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, lagi gandrung memvonis bebas perkara tipikor kelas kakap. Vonis bebas tersebut tentu saja menuai sorotan miring  publik. Karena menyayat rasa keadilan hukum di tengah sorotan negatif atas dunia peradilan negeri.  Dimana banyaknya hakim-hakim yang tertangkap akibat terjerat rasuah.

Vonis bebas atas perkara tipikor kerjasama pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 antara Pemrov Bangka Belitung dan PT  Narina Keisha Imani (NKI) baru saja diketok palu oleh majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto (ketua, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir. (29/4).  

5 terdakwa yang dibebaskan tersebut yakni: Ari Setioko bos PT  NKI. H Marwan (mantan Kadis Kehutanan) dan 3 PNS Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

Dalam vonis dinyatakan  para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair. Bagi majelis perkara tersebut bukan tipikor melainkan perambahan hutan. 

Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Ironisnya perkara yang dibebaskan majelis bukan kali ini saja. Sebelumnya  sebelumnya 2 perkara dengan kerugian negara Rp puluhan milyar juga telah dibebaskan.  Yakni Sumsel Babel dan cukong timah Ryan Belinyu. 

Namun 2 perkara bebas tersebut saat ini sedang bergulir di Mahkamah Agung. Karena setelah vonis bebas tingkat pertama itu pihak JPU langsung kasasi. 

Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin,   Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat.  Berikut masing-masing tuntutan  kepada  terdakwa   Ari Setioko bos PT  Narina Keisha Imani atau NKI dengan  16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan  13 tahun dan 6 bulan penjara. 

JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada  Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut  maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

 Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close
close