Pangkalpinang – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Bangka Belitung, Nikolas Abraham Rumapea, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/10/IV/Res.1.8./2025/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 30 April 2025. Selasa (27/5/2028).
Nikolas diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kebun Sawit, tepatnya di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa, 18 Februari 2025, atau dalam rentang waktu Februari 2025.
Berdasarkan surat DPO tersebut, pihak kepolisian meminta kerja sama publik untuk turut serta dalam mengawasi, menangkap, menyerahkan, atau memberi informasi terkait keberadaan tersangka. Masyarakat yang mengetahui posisi Nikolas diminta segera menghubungi penyidik Kompol Faisal Fatsey atau Penyidik Pembantu Brigpol Ferry Effendi di nomor 0852 6850 1019.
Nama besar Nikolas sebagai Ketua PBB Babel tentu menambah sorotan dalam kasus ini. Sebagai pimpinan organisasi kepemudaan yang mengusung nilai solidaritas dan kebhinekaan, keterlibatannya dalam kasus pidana tentu mencoreng kredibilitas organisasi yang dipimpinnya.
Saat media jejaring KBO Babel mencoba menghubungi nomor telepon Nikolas untuk mengkonfirmasi status hukum dan tanggapannya atas penetapan DPO, nomor tersebut tidak lagi aktif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PBB Babel maupun kuasa hukum Nikolas terkait kasus yang menjeratnya.
Langkah penetapan DPO ini menandakan bahwa Nikolas telah mangkir dari proses hukum dan diduga sengaja menghindar dari panggilan penyidik. Penegakan hukum menjadi prioritas utama Polda Babel dalam menyelesaikan perkara ini, sekaligus memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, tunduk pada proses hukum yang berlaku.
Polda Kepulauan Bangka Belitung juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada tersangka, dan mengingatkan bahwa melindungi buronan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk tokoh organisasi. Publik pun diharapkan tetap kritis dan waspada terhadap figur-figur yang memegang posisi strategis namun menyalahgunakan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. (Mung Harsanto/KBO Babel)
Social Footer