**Pangkalpinang, KBO-Babel.com –** Ahmad Wahyudi alias Yuko, seorang wartawan yang berdomisili di Pangkalpinang, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh Tomi Permana ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ia mengklarifikasi sejumlah tuduhan yang dialamatkan padanya, termasuk pencemaran nama baik, pencatutan nama Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, serta dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selasa (20/5/2025).
Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi pada Senin malam (19/5), Yuko menyampaikan hak jawabnya.
Ia juga meminta agar klarifikasi tersebut dimuat secara utuh dan disertai tautan berita sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Dalam laporan yang dilayangkan oleh Tomi Permana, Yuko diduga membuat unggahan di akun Facebook miliknya yang menuding Tomi “sering meminta jatah proyek di Pangkalpinang dengan menjual nama Pak Kejari.” Saat ditanya soal dasar tuduhan tersebut, Yuko menyatakan bahwa apa yang ia tulis merupakan hasil dari pengalaman pribadinya selama mengenal pihak yang bersangkutan.
> “Saya saksi hidup yang pernah menjaga mereka ketika kerap masuk tempat hiburan malam (THM) di Pangkalpinang. Kami bahkan pernah dikumpulkan oleh Pak Kejari terkait isu pengusaha itu. Banyak orang tahu soal siapa pengusaha tersebut,” ujarnya.
Namun, ketika diminta untuk merinci siapa yang dimaksud dengan “mereka,” Yuko memilih untuk tidak menyebutkan nama.
> “Kita sama-sama tahu. Jika diungkap, khawatir malah membuka sisi gelap kehidupan seseorang,” ucapnya menambahkan.
Dalam klarifikasinya, Yuko juga menyebut bahwa sosok pengusaha yang ia maksud sempat “berlindung” di dua organisasi di Bangka Belitung, meski tak dirinci organisasi mana yang dimaksud.
Ia menegaskan bahwa tulisannya bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan pengalaman langsung.
> “Tolong sampaikan salam saya kepada Tomi Permana. Tulisan saya adalah bentuk hak jawab dan klarifikasi, mohon dimuat,” pintanya kepada redaksi.
Di akhir pernyataannya, Yuko menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan oleh unggahannya di media sosial.
> “Jika pada masa perkenalan saya kerap menjaga dan menutupi apa pun yang saya ketahui, saya meminta maaf.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait perkembangan laporan tersebut.
Publik pun kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan, sekaligus menyoroti pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, terutama bagi para insan pers. (M.Zen/KBO Babel)
Social Footer