Breaking News

Kejati Babel Tak Berkabar Soal Laporan 17 Ventilator Hilang, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum




**Pangkalpinang** – Sudah lebih dari setahun berlalu sejak 17 unit ventilator di RSUP Dr (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan hilang secara misterius. Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel masih belum memberikan keterangan resmi kepada publik, kendati kasus ini telah dilaporkan oleh masyarakat melalui jalur formal. Kamis (3/7/2025).


Sorotan tajam pun kini tertuju ke Kejati Babel, usai viralnya pemberitaan mengenai pemecatan Direktur RSUP, dr Ira Ajeng Astried, oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani akibat hilangnya alat kesehatan vital bernilai miliaran rupiah tersebut. 


Meski kepala daerah telah mengambil langkah tegas, penegak hukum justru tampak pasif.


Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan alat medis bantuan pemerintah pusat ini sejatinya telah diajukan oleh Muhammad Zen, Ketua LSM Topan RI Babel, ke Kejati Babel. 


Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun pejabat kejaksaan yang memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi kepada publik.


“Kita bicara soal alat medis yang sangat vital—ventilator—yang menyangkut nyawa manusia. Tapi kenapa sampai sekarang Kejati masih diam? Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Zen dalam keterangannya kepada Jejaring media KBO Babel.


Zen menegaskan, ventilator tersebut merupakan bantuan negara saat masa darurat Covid-19. Kehilangan 17 unit, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar lebih, bukan sekadar kelalaian, melainkan harus dicurigai sebagai tindak pidana yang terorganisir.


“Apakah ada pembiaran? Atau sengaja ditutupi? Kejati harus menjawab ini. Kalau sudah dilaporkan secara resmi dan tidak ada tindak lanjut, publik berhak curiga,” ujarnya.


Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Pasalnya, ventilator bukan barang kecil yang mudah diselundupkan tanpa sepengetahuan banyak pihak di rumah sakit. 


Apalagi alat tersebut memiliki nomor seri dan tercatat sebagai aset negara. Tidak mungkin hilang begitu saja tanpa jejak.


Hidayat Arsani sendiri dalam pernyataannya menilai hilangnya ventilator sebagai pelanggaran serius yang menyangkut keselamatan warga. 


Karena itu, ia menonaktifkan Dirut RSUP sebagai bentuk sanksi administratif.


“Ini menyangkut nyawa orang. Kalau alat lain yang tidak penting masih bisa ditoleransi. Tapi ini ventilator, alat yang sangat vital,” tegas Hidayat.


Namun pernyataan tegas dari Gubernur justru tidak diimbangi dengan langkah konkret dari lembaga penegak hukum. Dalam berbagai kesempatan, wartawan yang mencoba mengkonfirmasi kepada Kejati Babel, baik kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum maupun pejabat struktural lainnya, hanya mendapat jawaban normatif atau bahkan tidak mendapat jawaban sama sekali.


Situasi ini menimbulkan persepsi negatif terhadap Kejati Babel. Lembaga yang seharusnya berada di garis depan penegakan hukum, malah terkesan menghindar. 


Padahal, diamnya aparat penegak hukum hanya akan memperbesar potensi penghilangan barang bukti, pengaburan fakta, hingga hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Babel, Rizky Pratama, mengatakan bahwa dalam kasus yang menyangkut aset negara bernilai miliaran, seharusnya Kejati Babel mengambil inisiatif untuk melakukan penyelidikan meskipun belum ada laporan resmi sekalipun.


“Apalagi ini sudah dilaporkan. Kejati bukan hanya diam, tapi terkesan membiarkan. Jika ini terus terjadi, siapa lagi yang bisa dipercaya?” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi. Telepon dan pesan singkat wartawan pun belum dibalas. Masyarakat kini menanti, apakah lembaga tersebut akan tetap diam, atau justru segera membuka penyelidikan yang transparan demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi hukum. (KBO Babel)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close
close