Pangkalpinang - Sebuah laporan yang mengejutkan telah mencuat di publik khususnya di Bangka Belitung, mengungkap serangkaian tindakan penipuan yang melibatkan individu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai keluarga besar pejabat negara, jaksa, dan mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan ini, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia beserta pejabat tinggi negara, menyoroti peran aktor-aktor ini dalam berbagai skema penipuan yang telah merugikan berbagai pihak.
Laporan Penipuan Berantai
Dalam surat yang dikirimkan oleh Hangga Octafandany, seorang pengacara yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, terungkap nama-nama individu yang terlibat dalam serangkaian penipuan yang mencakup sejumlah besar uang. Penipuan-penipuan tersebut tidak hanya melibatkan individu-individu yang mengaku sebagai keluarga besar Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, tetapi juga mencakup oknum-oknum yang mengaku sebagai sahabat dekat Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia, staf khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan mantan Direktur Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Identitas Pelaku
Dalam laporannya, Hangga Octafandany mencantumkan identitas para pelaku penipuan tersebut:
1) R. Doddy Widodo Suasmoro
Alamat: Kabupaten Boyolali RT.001 RW.004 Kelurahan Randusari Kecamatan Teras.
NIK: 3309070607569005.
Nomor HP: 085718457888.
2) Vindyarto Purbalinarko
Alamat: Jl. Jagung Dalam RT.002 RW.001 Kelurahan Selindung Baru Kota Pangkalpinang.
NIK: 1971030606800005.
Nomor HP: 0818773777, 0811355557, 0811130919, 6593707113, 6590977989, 0817880555, 6583729218, 0811800607, 6581777199.
Skema Penipuan
Hangga Octafandany dalam suratnya menjelaskan skema penipuan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut. Beberapa contoh penipuan yang dilaporkan termasuk:
1) Penipuan Perkara Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung R.I.
Kedua oknum tersebut meminta Hangga Octafandany untuk mentransfer sejumlah uang besar, mencapai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan janji bahwa mereka memiliki hubungan dengan Hakim Agung yang menangani perkara tersebut. Namun, kenyataannya, oknum tersebut tidak memiliki koneksi dengan Hakim Agung tersebut, dan uang tersebut tidak digunakan untuk mengurus perkara PK yang dimaksud.
2) Penipuan Pengurusan Menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi
Ada informasi bahwa oknum-oknum ini juga meminta sejumlah uang kepada seorang jaksa untuk mengamankan posisi sebagai koordinator di salah satu Kejaksaan Tinggi.
3) Penipuan terhadap Anggota TNI AD
Oknum-oknum tersebut juga meminta sejumlah uang kepada seorang anggota TNI AD di Karawang untuk mengurus masuknya anaknya ke sekolah IPDN.
4) Penipuan untuk Pencairan SKBDN
Dilaporkan bahwa oknum-oknum ini juga terlibat dalam penipuan terkait pencairan SKBDN oleh seseorang bernama Sdr. Martin dan PT Estu Jaya Konstruksi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
5) Penipuan kepada Pemegang Saham dan Tanah Industri
Oknum-oknum ini juga meminta uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada seseorang bernama Herdi Suteno dengan janji untuk menjadikannya pemegang saham PT. Ration Bangka Abadi dan memberikannya sebidang tanah seluas 1 hektar di Kawasan Industri Sadai.
Tindakan Hukum yang Dibutuhkan
Hangga Octafandany dalam suratnya memohon agar laporan ini dapat dijadikan dasar untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Ia juga berharap agar pejabat negara yang ditujukan surat ini bersedia menindaklanjuti laporan tersebut. Kasus ini mencuat sebagai contoh nyata dari serangkaian penipuan yang melibatkan individu yang mengaku sebagai keluarga besar pejabat negara, jaksa, dan mantan pejabat KPK, dan memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut saat tersedia. Skandal penipuan yang melibatkan individu-individu yang mengatasnamakan pejabat negara ini akan menjadi sorotan dalam beberapa hari mendatang, dan masyarakat Indonesia menantikan tindakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku.
Sementara itu, R. Doddy Widodo Suasmoro selaku Komisaris Utama PT. PT. Ration Bangka Abadi (RBA) sebagai Pengelola Kawasan Industri Sadai, dan Vindyarto Purbalinarko alias Yanto Purba selaku Direktur Utama PT. PT. Ration Bangka Abadi (RBA) sebagai Pengelola Kawasan Industri Sadai, Toboali Kabupaten Bangka Selatan, saat dihubungi oleh jejaring Media KBO Babel terkait laporan dugaan penipuan pengurusan perkara Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung R.I., yang sudah menyerahkan dana sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer, dan Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tunai.
Doddy justru seperti masih menunggu koordinasi jawaban dari Yanto Purba. “Baik Nanti saya bicara sama pak Purba ya...terimakasih”, Jawabnya singkat, Jumat, (15/09/2023).
Sedangkan Direktur Utama PT. PT. Ration Bangka Abadi (RBA) Yanto Purba, justru belum memberi tanggapan saat berita ini dipublish/diterbitkan terkait laporan dugaan tindakan penipuaan yang dilaporkan Hangga.
Demikianlah berita terkini ini kami sampaikan. Kami juga mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menangani kasus ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. (Redaksi)
Social Footer