BANGKA BELITUNG, – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sidang pembuktian dalam perkara sengketa informasi publik antara Edi Irawan selaku Pemohon dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon yang diselenggarakan di Ruang Sidang Sengketa Komisi Informasi, Kamis, 8 Mei 2025.
Sidang ini merupakan sidang ketiga yang digelar dalam perkara a quo, yang mencakup 17 permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon. Permohonan tersebut meliputi permintaan dokumen terkait peta geografis, perencanaan tata ruang dan wilayah Kep. Bangka Belitung,hingga evaluasi pelaksanaan program strategis Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan data administrasi dan berbagai data informasi lainnya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Fahriani, S.H., M.H., C.Med selaku Ketua merangkap Anggota, dan Martono, S.TP., C.Med selaku Anggota Majelis, serta didampingi oleh Abrillioga, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Dalam agenda pembuktian tersebut, pihak Termohon menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu:
1. Kepala Bidang yang membidangi PERDA RTRW dan RZWP3K,
2. Kepala Bidang yang membidangi Sektor Unggulan Bangka Belitung,
3. Kepala Bagian yang membidangi PERDA RTRW dan RZWP3K.
Ketiga saksi ahli tersebut memberikan keterangan teknis terkait klasifikasi informasi yang dimohonkan oleh Pemohon, termasuk menjelaskan proses penyusunan dan status finalisasi dokumen yang dipersoalkan.
Keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon dalam sidang pembuktian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis dan substantif atas permohonan informasi yang disengketakan.
Para saksi yang berasal dari unsur pejabat struktural, yakni kepala bidang dan kepala bagian yang membidangi penyusunan PERDA RTRW, RZWP3K, serta sektor unggulan daerah menyampaikan latar belakang, proses penyusunan, serta klasifikasi atas dokumen-dokumen yang diminta oleh Pemohon.
Kehadiran para saksi ahli ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan pertimbangan Majelis Komisioner dalam menilai secara objektif setiap dalil dan alat bukti yang telah disampaikan oleh para pihak.
Dengan demikian, Majelis memiliki landasan yang memadai untuk merumuskan putusan yang tidak hanya berdasar pada norma hukum keterbukaan informasi publik, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual dan teknis yang berkembang dalam perkara ini.
Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelesaian sengketa informasi yang adil, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai informasi, pelaksanaan pembacaan putusan akhir sengketa informasi akan dijadwalkan di minggu ke-4 Mei 2025 mendatang. (M Taufik/KBO Babel)
Social Footer